JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (19/3/26).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang, dilansir pada laman resmi Kemenag.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatulhilal (pemantauan langsung).
Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS.
Menag menjelaskan, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria baru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Selain itu, hasil rukyat di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” tambahnya.
Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idul Fitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan umat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa pemerintah memfasilitasi penentuan awal bulan hijriah melalui sidang isbat sebagai bagian dari peran ulil amri dalam menjaga kepastian dan persatuan umat.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang mengintegrasikan metode hisab dan rukyatulhilal serta menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Selain itu, penetapan ini juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat,” tandas Menag.
Sidang isbat turut dihadiri perwakilan lembaga negara seperti Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, serta para pakar falak, ormas Islam, dan perguruan tinggi.
Hadir pula Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
(Ang/Kemenag)














