DPD RI Buka Akses Pengaduan Publik, Komitmen Menindaklanjuti Laporan dan Aspirasi Warga

Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Kalsel Andrian Teguh. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konflik pertanahan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Kantor Gubernur, di Kota Banjarbaru, Jumat (10/4/2026).

Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Kalsel Andrian Teguh mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk, termasuk laporan dari warga Kotabaru.

“Sudah banyak laporan yang masuk dan semuanya akan kami proses,” ujarnya di sela kegiatan.

Andrian menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun melalui layanan Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda), media sosial, situs web, hingga posel resmi DPD RI.

“Kami terbuka untuk semua masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan di daerahnya,” tambahnya.

Diketahui, DPD RI dapat melakukan penelaahan dan tindak lanjut laporan warga melalui salah satu alat kelengkapannya, yakni BAP, yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Pada pasal 83, BAP bertugas melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang berindikasi kerugian negara, serta menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Selain itu, pada pasal 84 ayat (4) dijelaskan, bahwa tindak lanjut pengaduan masyarakat meliputi penampungan laporan, penyampaian saran dan pendapat kepada instansi terkait, serta pelibatan anggota DPD dari provinsi bersangkutan dalam proses penyelesaian.

(Ih/Ahmad M)