JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker), menindaklanjuti pengaduan enam mantan pekerja Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarmasin, terkait dugaan kekurangan upah pasca-pemutusan hubungan kerja pada 2023.
Kepala Dinas Machli Riyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan yang disampaikan salah satu pekerja kepada Wali Kota Muhammad Yamin HR, melalui media sosial.
“PHK terjadi pada 12 Desember 2023. Pada 2024, para pekerja telah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan dan sudah ada penetapan kekurangan upah. Karena belum puas, mereka melanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI,” ujar Machli.
Permasalahan bermula dari PHK terhadap enam pekerja RSI Banjarmasin pada akhir 2023. Mereka kemudian melaporkan dugaan kekurangan upah ke Disnakertrans.
Hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan menetapkan adanya kekurangan upah yang harus dibayarkan. Namun, para pekerja menilai perhitungan tersebut belum sesuai, sehingga mengajukan banding ke Kemenaker
Pada 25 Desember 2025, Kementerian mengeluarkan penetapan resmi terkait kekurangan upah. Namun hingga April 2026, pembayaran belum terealisasi.
Lambannya respons dari pihak rumah sakit mendorong keluarga salah satu pekerja kembali mengadukan persoalan ini kepada Wali Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Diskopumker memanggil para pihak terkait dan melakukan klarifikasi pada 9 April 2026.
Hasilnya, mediator hubungan industrial menemukan, bahwa meskipun hubungan kerja telah berakhir, masih terdapat hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.
Diskopumker kemudian mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelas Machli.
Perkembangan Terbaru
Per 14 April 2026, para pekerja memutuskan menunda proses perundingan bipartit yang difasilitasi Pemkot. Keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Serikat Buruh Nasional Indonesia.
Para pekerja memilih melanjutkan proses melalui pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Selain itu, pengadu juga meminta agar laporan kepada Wali Kota untuk sementara ditunda.
“Pada prinsipnya kami sudah melayani dan memfasilitasi. Namun atas permintaan pengadu, proses yang disampaikan ke Wali Kota diminta untuk ditunda,” tambah Kadis.
Meski proses saat ini berlanjut di tingkat provinsi, Pemkot memastikan tetap mengawal perkembangan kasus tersebut.
Diskopumker menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di daerah.
Daftar Pengadu
Enam mantan pekerja yang mengajukan pengaduan yakni Salimah, Nurul Syahidah, Anita Fatriana, Iriyanti Nursidah, Gusti Wahyudi, dan Radian Hasfie.
Sementara dalam proses klarifikasi, terdapat satu nama tambahan, yakni Jannatul Khairiah, sehingga total menjadi tujuh orang dalam tahap verifikasi.
(Rls/Diskominfo)














