JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan di kawasan Jalan Rawasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka berinisial HR (22), yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Kamis (2/4/2026), sekitar pukul 19.30 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Zafry Zamzam, Selasa (14/4) sekitar pukul 10.25 Wita.
Peristiwa ini bermula saat korban selesai melaksanakan salat Magrib di rumahnya. Secara tiba-tiba, seorang pria tak dikenal masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mencoba melakukan tindakan pemerkosaan.
Korban yang terkejut langsung memberikan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan. Dalam upaya mempertahankan diri, korban sempat melukai tersangka menggunakan silet dan juga menggigit tangannya.
Perlawanan tersebut membuat korban berhasil melarikan diri dari dalam rumah, sementara tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu bilah silet, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa melalui Kepala Subunit Pelayanan Perempuan dan Anak Ipda Partogi Hutahaean menyampaikan, bahwa tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan tempat tinggal,” ujarnya, Jumat (17/4).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Api/Ahmad M)














