JURNALKLAIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku efektif mulai 31 Maret 2026.
Pada keterangan tertulis, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada nasabah dan pelaku usaha di Kalimantan Selatan terkait struktur bunga pinjaman yang berlaku.
Berdasarkan data terbaru, Bank Kalsel menetapkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,05 persen secara seragam untuk seluruh segmen kredit. Namun, perbedaan muncul pada komponen biaya overhead dan margin keuntungan yang disesuaikan dengan profil risiko serta skala bisnis masing-masing segmen.
Berikut adalah rincian SBDK :

Untuk kredit kepemilikan rumah dan apartemen, segmen KPR/KPA mencatatkan SBDK terendah, yakni 7,69 persen. Angka tersebut dinilai mencerminkan komitmen Bank Kalsel dalam mendukung program kepemilikan hunian bagi masyarakat di Banua.
Sementara itu, Bank Kalsel juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski biaya overhead pada segmen kredit mikro mencapai 6,14 persen, akses permodalan bagi pelaku usaha kecil tetap menjadi perhatian utama agar dapat berkembang dan naik kelas.
Manajemen Bank Kalsel menegaskan bahwa SBDK merupakan dasar perhitungan bunga kredit dan belum memasukkan estimasi premi risiko. Besaran premi risiko tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian bank terhadap masing-masing debitur.
Selain itu, besaran SBDK dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain suku bunga acuan otoritas, harga pokok dana, biaya overhead, margin keuntungan, serta kondisi ekonomi terkini.
Nasabah dapat memantau perubahan SBDK secara berkala melalui kantor cabang terdekat maupun situs resmi Bank Kalsel di www.bankkalsel.co.id.
(Adv/Bank Kalsel)













