JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menjadi pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana umum di Kalimantan Selatan.
Penerapan mekanisme tersebut mengantarkan jajaran Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Bahkan, capaian itu turut membawa Kejati Kalsel masuk empat besar nasional dalam penerapan Plea Bargain.
Kasi Pidum Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji mengatakan, mekanisme itu menjadi terobosan baru dalam sistem penanganan perkara pidana.
“Mekanisme Plea Bargain membuat penanganan perkara lebih cepat dan efektif tanpa menghilangkan rasa keadilan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, skema pengakuan bersalah juga menjadi bagian penerapan asas Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pidana.
Melalui mekanisme tersebut, proses penyelesaian perkara dinilai lebih efisien sekaligus memberi kepastian hukum lebih cepat kepada masyarakat.
Radityo memastikan Kejari Banjar tidak akan berhenti pada capaian penghargaan.
Pihaknya justru akan terus mengembangkan inovasi pelayanan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin pelayanan hukum benar-benar memberi manfaat dan menyentuh persoalan hukum di lapangan,” katanya.
Ia menyebut terdapat tiga fokus utama yang terus dijalankan Kejari Banjar dalam penanganan perkara, yakni profesional, humanis dan berkeadilan.
Pendekatan profesional dilakukan dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum.
Sementara pendekatan humanis diterapkan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam pengambilan keputusan hukum.
Adapun prinsip berkeadilan diwujudkan melalui penyelesaian perkara yang tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga memberi rasa keadilan yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Ia menegaskan, bahwa penghargaan tersebut memperkuat posisi Kejari Banjar sebagai salah satu institusi penegak hukum di Kalsel yang progresif dalam mengadopsi pembaruan hukum nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat dengan cara-cara yang lebih inovatif dan menyentuh akar persoalan hukum di lapangan,” pungkas Radityo.
(Kir/Ang)













