JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Terdakwa Muhammad Seili alias Seili terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan yang diajukan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Usai mendengar putusan tersebut, Muhammad Seili langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan, setelah jasad seorang perempuan ditemukan di saluran air kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Zahra, mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan oknum anggota Polri bernama Muhammad Seili, yang saat itu bertugas sebagai Bintara Unit Pengendalian Masyarakat Satuan Samapta Polres Banjarbaru.
Diketahui, sebelum kasus tersebut terjadi, Seili sempat menjalani sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat menuju pernikahan dengan calon istrinya. Korban sendiri disebut merupakan teman dekat calon istri terdakwa.
Polda Kalimantan Selatan selanjutnya menggelar sidang kode etik terhadap Seili. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
(Api/Ahmad M)













