JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – BRI Kantor Cabang Banjarmasin Samudera menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Pemimpin Cabang BRI Banjarmasin Samudera, Erwin, menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI. Yang bersangkutan telah diberhentikan melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak November 2023.
“Oknum yang terlibat dalam kasus tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI dan telah diberikan PHK pada November 2023,” ujar Erwin.
Ia menyampaikan, tindakan yang dilakukan pelaku telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi lembaga perbankan.
Menurutnya, BRI memiliki komitmen kuat dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
“BRI berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi,” katanya.
BRI juga menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam menjalankan operasional bisnis, BRI terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tutup Erwin.
(Sumber : BRI Banjarmasin)













