Ke BPH Migas, Pansus DPRD Kalsel Dalami Persoalan BBM Subsidi

Kunjungan kerja Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (foto hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (7/7/2026), guna memperkuat rekomendasi terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalsel.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus Muhammad Syaripuddin didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, M.M., dan anggota pansus lainnya. Mereka diterima Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, pansus menyampaikan berbagai persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kalsel sekaligus mencocokkan data kuota tahunan dengan kebutuhan masyarakat.

Muhammad Syaripuddin atau Bang Dhin, mengatakan kunjungan ini bertujuan memperkuat rekomendasi pansus melalui dukungan data dan regulasi.

“Kami menyampaikan berbagai persoalan penyaluran BBM bersubsidi melalui SPBU sekaligus mengkomparasi data kuota tahunan yang diberikan kepada daerah,” ujarnya.

Ia mengapresiasi keterbukaan BPH Migas dalam memaparkan data serta memberikan masukan dan solusi yang akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi pansus.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo menegaskan pansus tidak hanya mengumpulkan fakta, tetapi juga mengurai akar persoalan distribusi BBM bersubsidi agar solusi yang dihasilkan tepat sasaran.

Selanjutnya, pansus akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk memperkuat rekomendasi yang disusun.

“Kami masih akan memanggil beberapa stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar kuat,” katanya.

Selain itu, pansus juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU. Waktu dan lokasi sidak dirahasiakan guna menjaga objektivitas pengawasan.

Pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan BPH Migas apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. (YUN)