JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi SiOpen Balangan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pelaku usaha lokal, guna meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi SiOpen Balangan dan ketentuan perpajakan, yang berkaitan dengan transaksi pengadaan pemerintah.
Kepala UKPBJ Kabupaten Balangan, Muhammad mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan mendorong pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih mudah, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui SiOpen Balangan, kami ingin mempermudah proses pengadaan sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan platform digital dalam proses pengadaan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, UKPBJ menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung, Mino, yang menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mino menjelaskan sejumlah jenis pajak yang umum diterapkan dalam transaksi pengadaan pemerintah, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menurut Mino, pemahaman terhadap aturan perpajakan sangat penting agar pelaku usaha maupun aparatur pemerintah dapat melaksanakan transaksi pengadaan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen atas omzet yang melebihi batas tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Balangan berharap para peserta semakin memahami penggunaan aplikasi SiOpen Balangan sekaligus kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan demikian, tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pertumbuhan dan daya saing UMKM di Kabupaten Balangan.
(Adv/Fzn)













