Empat Bulan Buron, Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar di Banjarmasin Ditangkap

Polisi ungkap kasus pembunuhan kakak Ipar di Banjarmasin. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Upaya pelarian AMJ (38), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Emas Urai Jalan Belitung Darat RT 25 Kelurahan Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya berakhir.

Setelah hampir empat bulan masuk daftar pencarian orang, tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Pahandut, Kalimantan Tengah.

AMJ diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Noorwahdiatsyah (62) pada 31 Maret 2026 lalu. Korban diketahui merupakan kakak ipar tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, usai kejadian, AMJ langsung melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

Selama dalam pelarian, ia diduga sempat mencuri sebuah sepeda motor milik warga di kawasan Jembatan Sungai Alalak. Kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transportasi untuk berpindah-pindah lokasi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Banjarmasin Barat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran.

Proses penangkapan melibatkan Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Barat, dengan dukungan Tim Macan Resta Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta jajaran Polda Kalimantan Tengah.

Setelah melakukan pelacakan selama beberapa bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui, dan AMJ berhasil diamankan di wilayah Pahandut pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

Menurut Plh. Kapolresta, selama menjadi buronan, tersangka kerap berpindah tempat untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

“Pelaku sering berpindah-pindah lokasi. Bahkan beberapa kali diketahui bermalam di masjid maupun tempat-tempat umum lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Pelaku tidak terima karena kakaknya yang merupakan istri korban disebut sering mendapat perlakuan kasar dan pemukulan dari korban,” ungkap Kombes Pol Timbul.

Didorong emosi dan dendam, AMJ kemudian mendatangi dan melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Saat ini AMJ telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan terkait rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Api/Ahmad M)