Bank Kalsel Syariah Perbarui Skema Bagi Hasil Tabungan, Giro, dan Deposito

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Nasabah Bank Kalsel Syariah yang memiliki produk simpanan berbasis akad Mudharabah, perlu memperhatikan adanya perubahan nisbah bagi hasil yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan Bank Kalsel Syariah dalam pengelolaan produk simpanan syariah, yang mencakup Tabungan, Giro, dan Deposito berbasis akad Mudharabah.

Dalam pengumuman resminya, Bank Kalsel Syariah menjelaskan bahwa nisbah bagi hasil baru untuk produk Tabungan dan Giro akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Sementara itu, untuk produk Deposito, ketentuan baru hanya berlaku bagi deposito yang dibuka setelah tanggal tersebut maupun deposito yang diperpanjang (roll over). Adapun deposito yang masih berjalan tetap menggunakan nisbah sesuai akad yang telah disepakati sebelumnya hingga jatuh tempo.

Bank Kalsel Syariah juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat keberatan atau instruksi lain dari nasabah, pengelolaan dana selanjutnya akan mengikuti nisbah bagi hasil sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai penyesuaian tersebut, nasabah dapat mengakses situs resmi Bank Kalsel, mengunjungi Unit Kerja Bank Kalsel Syariah terdekat, atau menghubungi layanan Call Center di nomor 0800-1122-000.

Melalui penyesuaian ini, Bank Kalsel Syariah berharap pengelolaan produk simpanan berbasis akad Mudharabah tetap berjalan sesuai prinsip syariah serta ketentuan yang berlaku.

(Adv/Bank Kalsel)