JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang telah diundangkan pada 6 Juli kemarin.
Pihak OJK menegaskan, penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah, terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan upaya pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
“Langkah ini juga diambil agar sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 98 Tahun 2021),” jelas pihak OJK via siaran pers, Kamis (09/07).
Terdapat enam poin substansi utama yang diatur dalam POJK 10 Tahun 2026, antara lain:
1. Pencatatan Wajib di SRUK: Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang kini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
2. Perluasan Lingkup: Adanya perluasan lingkup Unit Karbon.
3. Perdagangan Karbon Luar Negeri: Pengaturan perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.
4. Kewajiban Pelaporan: Penetapan kewajiban penyampaian laporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.
5. Pelindungan Konsumen: Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan berlaku penuh bagi setiap pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
6. Masa Transisi SRUK: Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait tetap berlaku sampai dengan SRUK beroperasi (paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan).
POJK 10 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
(Ian)













