JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu malam (8/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, ini merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya pada 1 Juli 2026. Fokus pembahasan diarahkan pada sejumlah poin yang masih memerlukan klarifikasi dan penyempurnaan.
Banggar dan TAPD membahas realisasi pendapatan dan belanja daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berbagai catatan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD.
Usai rapat, H. Supian HK menyampaikan bahwa persoalan yang menjadi perhatian Banggar, termasuk SiLPA dan temuan BPK, telah mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan menyangkut masalah SiLPA yang sudah dijelaskan, begitu juga temuan yang sudah dijelaskan. Masih ada waktu kurang lebih 60 hari untuk perbaikan. Kita memang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi tetap ada perbaikan-perbaikan. Jadi di perbaikan itulah nanti ketahuan munculnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap catatan dapat diselesaikan secara optimal.
Melalui pembahasan ini, Banggar DPRD Kalsel berharap evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan anggaran sehingga pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (YUN)













