ASN Tanah Bumbu Dilarang Flexing dan Live Streaming Pribadi Selama Jam Kerja

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial, yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan non-ASN dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Penggunaan media sosial pada jam dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan.

Bupati yang akrab disapa Bang Arul juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup mewah atau flexing, karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Dalam surat edaran dijelaskan, penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang telah mendapat penugasan atau persetujuan dari pimpinan.

Selain melarang siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat bekerja, pemerintah daerah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang mempertontonkan kemewahan, perilaku konsumtif, maupun gaya hidup berlebihan.

ASN dan non-ASN juga diingatkan untuk tidak mengunggah, membagikan, ataupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, serta konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum maupun mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program pemerintah kepada masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 itu diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

(Adv/Mc Tanbu)