DPRD Kotabaru Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Pemkab Ajukan Tiga Raperda Strategis

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kotabaru, Senin (13/7). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).

Agenda rapat meliputi penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mukhlis Syairi membacakan pidato Bupati Muhammad Rusli, yang menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah dengan berlandaskan visi Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).

Pemerintah Kabupaten Kotabaru memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp3,87 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,96 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pencapaian target pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029.

“Melalui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, kami berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran. Prioritas yang kami susun tetap berfokus pada peningkatan pelayanan dasar, percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kotabaru Hebat,” papar Wakil Bupati.

Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama DPRD.

Raperda pertama adalah tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan program pengentasan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.

Raperda kedua mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah yang bertujuan memperkuat identitas daerah, melestarikan nilai-nilai budaya, serta mendorong pengembangan kebudayaan sebagai aset pembangunan.

Sedangkan Raperda ketiga mengatur tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian budaya, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan sesuai jadwal.

“Kami mengharapkan dukungan dan sinergi DPRD Kabupaten Kotabaru agar seluruh rancangan yang telah disampaikan dapat dibahas secara optimal. Dengan demikian, APBD Tahun Anggaran 2027 dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru,” lanjut Wakil Bupati.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru.

(Adv/Eca)