JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tingginya minat pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mengurus legalitas produk mendapat perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin. Dari 180 pelaku usaha yang mendaftar mengikuti Sosialisasi Izin Edar Produk IKM, hanya 100 peserta yang dapat difasilitasi karena keterbatasan kuota.
Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/7/2026), menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal melalui pemenuhan izin edar.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Ichrom Muftezar. Hadir pula Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, jajaran pemerintah kota, narasumber dari BPOM dan Bea Cukai, serta 100 pelaku IKM.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas produk terus meningkat.

“Minatnya cukup tinggi, ada sekitar 180 pelaku IKM yang mendaftar. Namun karena keterbatasan kuota, dilakukan proses verifikasi sehingga terpilih 100 peserta yang mengikuti kegiatan hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, izin edar bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi jaminan keamanan, mutu, dan legalitas produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Izin edar ini sangat penting karena kita harus mengetahui kandungan atau komposisi yang terdapat pada makanan maupun produk yang akan diedarkan kepada masyarakat. Karena itu kami menghadirkan narasumber dari BPOM dan Bea Cukai agar pelaku IKM memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia berharap pemahaman tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal Banjarmasin sekaligus memperluas peluang pemasarannya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan sosialisasi izin edar merupakan agenda pembinaan rutin bagi pelaku IKM, khususnya usaha di sektor pangan.
Menurutnya, setiap produk harus mencantumkan informasi yang jelas, mulai dari komposisi bahan, takaran, kandungan gizi hingga izin edar sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
“Ketika konsumen mengetahui kandungan protein, kadar gula, lemak maupun komposisi lainnya, maka tingkat kepercayaan terhadap produk IKM akan semakin tinggi. Itu yang ingin kita dorong agar produk-produk IKM Kota Banjarmasin mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Noorsyahdi mengungkapkan hasil monitoring Disperdagin masih menemukan sejumlah produk IKM yang belum memenuhi standar pelabelan, seperti belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar secara lengkap.
Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami standar yang wajib dipenuhi sebelum produknya dipasarkan.
Ia juga mengakui jumlah IKM di Kota Banjarmasin mencapai ribuan sehingga belum seluruhnya dapat difasilitasi mengikuti pembinaan akibat keterbatasan anggaran.
“Kami berharap 100 peserta yang mengikuti kegiatan ini menjadi agen penyebar informasi. Ilmu yang diperoleh tidak berhenti pada peserta saja, tetapi dapat dibagikan kepada rekan-rekan pelaku usaha lainnya sehingga manfaatnya semakin luas,” pungkasnya.
Melalui pembinaan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing produk IKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
(Adv/Ang)













