Pemkab Barito Kuala Perkuat Tata Kelola, Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD

Foto bersama Wabup Batola H. Herman Susilo (kiri) bersama Pimpinan DPRD usai penandatanagan persetujuan Raperda, Rabu (1/7). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, melalui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Barito Kuala dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Lantai III DPRD, Rabu (1/7/2026).

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (Perseroda) Danum Ije Jela.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati H. Herman Susilo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bukti komitmen Pemkab Barito Kuala dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan DPRD, laporan keuangan kita kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan capaian WTP ke-11 secara berturut-turut,” ujar Herman Susilo.

Ia menjelaskan, berdasarkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar 100,06 persen, sedangkan belanja daerah mencapai 87,64 persen. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242,35 miliar, dengan total aset daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp3,33 triliun.

Selain itu, Pemkab Barito Kuala juga mendorong transformasi Badan Usaha Milik Daerah melalui perubahan status PDAM menjadi Perseroda Air Minum Danum Ije Jela.

Menurut Herman, perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan reformasi kelembagaan agar perusahaan daerah lebih profesional, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Barito Kuala berharap pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi landasan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, memperkuat kinerja BUMD, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat.

(Adv/Alibana)