Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Periode September 2020–Maret 2021

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, memusnahkan barang bukti berbagai tindak pidana

JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, memusnahkan barang bukti berbagai tindak pidana selama periode September 2020 hingga Maret 2021, di halaman Kantor Kejari Banjar, Senin (12/4/2021)

Turut hadir perwakilan BNN Kota Banjarbaru, Polres Banjar, dan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat-obatan ini, dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air berisi detergen lalu diblender, dan sebagian ada yang dibakar.

Untuk barang bukti senjata tajam dimusnahakn dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan. Semuanya perkara pidana umum,” beber Kepala Kejari Banjar, Hartadhi Christianto.

Di acara ini dimusnahkan 73,81 gram sabu, sisa dari 102,27 gram yang sebagiannya sudah dimusnahkan. Kemudian ada ekstasy 7 butir, obat daftar G 126 butir, senjata tajam 28 bilah, timbangan digital 14 buah, botol bekas bong, pipet, dan baju sebanyak 63 buah

“Perkara yang paling menonjol dari pemusnahan kali ini yakni tindak pidana narkotika. Jika ditotal nilai barang bukti yang dimusnahkan, kurang lebih sebesar Rp138.278.000,00,” tandasnya.

Reporter : Wahyu
Editor     : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]