APBD Balangan 2027 Defisit Rp606 Miliar, DPRD Segera Bahas

Penyampaian Raperda APBD Pemkab Balangan Tahun 2027, Senin (4/9). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan dihadapkan pada tantangan fiskal cukup berat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027, pada Rapat Paripurna, Senin (14/9/26).

Dalam rancangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Balangan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,655 triliun, sementara belanja mencapai Rp2,261 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp606,27 miliar.

Kondisi tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan Raperda APBD 2027 bersama pemerintah daerah.

Gambaran kondisi fiskal itu disampaikan dalam pidato Bupati Balangan H. Abdul Hadi yang dibacakan Sekretaris Daerah Balangan pada Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian Raperda APBD 2027.

Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan tekanan terhadap fiskal daerah dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya fluktuasi harga komoditas energi, penurunan produksi batubara, kondisi cuaca yang berdampak terhadap biaya produksi, serta kebijakan pemerintah pusat yang memengaruhi transfer ke daerah.

Produksi batubara Balangan diperkirakan turun sekitar 13,7 persen, dari 58 juta metrik ton menjadi 50 juta metrik ton pada 2027. Penurunan tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah, baik dari royalti maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Karena itu, pembahasan bersama DPRD diperlukan untuk memastikan struktur belanja tetap realistis sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga menyatakan perlu melakukan penyesuaian anggaran dan mencari sumber pendanaan alternatif untuk menjaga kesehatan fiskal serta cash flow daerah.

Sementara untuk menutup defisit Rp606,27 miliar, pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pinjaman daerah.

Rencana pinjaman daerah tersebut menjadi bagian yang harus mendapat persetujuan DPRD. Selain itu, pinjaman tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah dan cicilannya tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar kepada masyarakat.

DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap Raperda APBD 2027, termasuk mencermati kemampuan pendapatan, prioritas belanja, skema pembiayaan, serta dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah.

Pemerintah berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat menyempurnakan Raperda APBD 2027 dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Bumi Sanggam.

(Adv/Fzn)