Parak Acil Online Layani 377.599 Dokumen Adminduk, Warga Diingatkan Jaga Data KTP

Kepala DisdukcapilKota Banjarmasin, Helfiannor. (Foto: Ih)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 377.599 dokumen administrasi kependudukan (adminduk) berhasil diselesaikan melalui aplikasi Parak Acil Online milik Pemerintah Kota Banjarmasin sejak diluncurkan pada 10 Mei 2023 hingga September 2026.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Helfiannor, mengatakan layanan tersebut mencakup berbagai dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, perpindahan penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta perkawinan dan perceraian.

Menurutnya, tingginya jumlah dokumen yang diproses melalui layanan digital menunjukkan masyarakat Banjarmasin mulai terbiasa memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring.

“Dari angka data tersebut menggambarkan bahwa masyarakat kita di Kota Banjarmasin ini sudah familiar dengan layanan berbasis digital,” ucap Helfiannor, Rabu (1/10/2026).

Ia mengatakan, keberadaan Parak Acil Online turut memperluas akses masyarakat terhadap layanan adminduk, khususnya dalam memperoleh dokumen dasar seperti KK dan KTP.

Helfiannor berharap pemanfaatan layanan digital tersebut terus meningkat sehingga masyarakat semakin mudah mengakses layanan kependudukan.

“Sehingga kita berharap ini menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan visi Wali Kota Banjarmasin yakni maju sejahtera,” katanya.

Untuk mengakses aplikasi ini, masyarakat membutuhkan telepon seluler dan paket data. Warga juga harus membuat akun terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan tersebut.

Bagi warga yang mengalami kesulitan membuat akun, Disdukcapil menyediakan bantuan melalui tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil yang tersebar di lima kecamatan.

Namun, Helfiannor mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan proses pembuatan akun kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data administrasi kependudukan.

“Jangan sampai warga minta bantuan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat akun,” jelasnya.

Menurutnya, layanan Parak Acil Online mengikuti sistem pelayanan pemerintah pusat sehingga menyesuaikan dengan hari kerja.

Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara langsung, Disdukcapil juga menyediakan layanan di kawasan Siring Menara Pandang.

Di sisi lain, Helfiannor mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik.

Ia menyebut masih ditemukan kasus penipuan atau penyalahgunaan data KTP yang berkaitan dengan layanan tertentu, termasuk pinjaman online (pinjol).

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap remeh kehilangan KTP karena data kependudukan, termasuk NIK, berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sebaiknya lapor, agar jika disalahgunakan, yang bersangkutan bisa menghindari tuntutan,” pungkasnya.

(Ih/Ang)