JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masyarakat dan nelayan di sekitar Gunung Anak Krakatau diminta mematuhi perluasan radius bahaya menjadi 5 kilometer dari pusat erupsi. Gunung api tersebut saat ini berstatus Level III atau Siaga.
Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Hargo Pancuran, Lampung Selatan, Suwarno, mengatakan masih ada warga yang mendekati kawasan berbahaya meski aktivitas gunung api berada pada status Siaga.
Ia menilai edukasi mengenai tingkat aktivitas gunung api dan batas aman perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami rekomendasi keselamatan.
“Mungkin dia belum membaca rekomendasi atau belum ada kabar yang lainnya mungkin,” kata Suwarno, Selasa (13/10/2026).
Suwarno menjelaskan, nelayan tetap diperbolehkan beraktivitas di laut selama tidak memasuki zona terlarang. Radius bahaya tersebut diperluas dari sebelumnya 3 kilometer menjadi 5 kilometer.
Ia menduga perubahan radius berkaitan dengan kekhawatiran terhadap lontaran material erupsi. Namun, alasan teknis penetapan batas tersebut tetap mengacu pada rekomendasi resmi Badan Geologi.
Selain kepatuhan masyarakat, kelengkapan peralatan pemantauan juga diperlukan untuk mengawasi aktivitas Anak Krakatau. Pengamatan visual melalui kamera pengawas (CCTV) melengkapi pemantauan kegempaan yang direkam oleh sensor.
Sebelumnya, Stasiun Lava 93 masih beroperasi dengan sensor kegempaan dan CCTV setelah delapan aki dicuri pada 27 September 2026. Meski pemantauan tetap berjalan, pemulihan kelengkapan peralatan dan pengamanan perangkat masih menjadi perhatian.
Masyarakat diimbau mengikuti rekomendasi resmi dan tidak mendekati pusat erupsi dalam radius 5 kilometer demi keselamatan. (Viz)













