JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), di Jalan Meratus, Banjarmasin, Ahad (8/11/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel ini menekankan pentingnya ketersediaan air bagi kehidupan, sekaligus mengingatkan dampak yang dapat ditimbulkan jika pengelolaannya tidak baik, seperti banjir dan tanah longsor.
“Air sangat penting bagi kehidupan. Namun, jika berlebihan, terutama saat musim hujan, juga dapat menimbulkan bencana,” ujar Suripno.
Ia berharap sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2019 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, air merupakan kebutuhan pokok sehingga ketersediaan, kualitas, dan kelestariannya harus dijaga bersama.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mencemari sumber air bersih. Jangan sampai persoalan banjir dan kekeringan kembali diperparah dengan pencemaran serta krisis air bersih.
Sementara itu, Sugiarto Sumas menyampaikan empat pesan penting yang perlu dipahami masyarakat.
Pertama, air merupakan hak setiap manusia dan pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan air. Kedua, masyarakat harus menjaga sungai beserta saluran air yang terhubung dengannya, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.
Ketiga, masyarakat perlu menjaga kelestarian lingkungan hidup agar sumber daya air tetap terpelihara.
Ia berharap pesan-pesan tersebut tidak hanya dipahami peserta, tetapi juga diteruskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Empat hal itu diharapkan bisa dibawa pulang, diterapkan, dan disosialisasikan kepada keluarga serta masyarakat,” pungkasnya. (YUN)













