JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Achmad Maulana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang berlangsung di Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan, seperti pelatihan, pendampingan, serta perencanaan dan permodalan yang akan didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Perda ini menjadi landasan untuk menggali potensi desa, termasuk kearifan lokal dan peran generasi muda. Pertanian masih menjadi sektor utama masyarakat Barito Kuala, sehingga infrastruktur dan normalisasi air menjadi perhatian penting,” ujar H. Achmad Maulana.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah tidak hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi.
“Sosialisasi perda ini bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga untuk mendorong masyarakat agar bersinergi dengan pemerintah,” tambahnya.
Tokoh masyarakat Barito Kuala, Khairani, menyambut baik kegiatan ini dan berharap masyarakat desa semakin memahami pentingnya peraturan daerah dalam mendukung pembangunan daerah.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami betapa pentingnya peran peraturan daerah dalam pembangunan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga yang menilai acara tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan serta kesadaran hukum di tingkat desa.
(YUN)