Akibat Saling Tatap Saat Makan Bakso 5 Orang Terancam Hukuman Mati

Suasana saat prees rilis di Mapolsek Banjarmasin Timur, bersama para pelaku (belakang)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap dugaan kasus pembunuhan di Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu lalu (5/8).

Kejadian tersebut mengakibatkan seorang pemuda bernama Muhammad Ferdy Ramadhan (24), warga Jalan Pramuka Kompleks DPR Kelurahan Sungai Lulut, tewas di tempat.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yaitu MIB, MKS, AM, RM, dan PA. Yang mana 1 orang masih mahasiswa, sementara yang lainnya ada yang bekerja dan ada yang tidak,” ungkap Kapolresta Kombes Sabana A. Martosumito, didampingi Kapolsek Kompol M. Taufiq Qurrahman, di Mapolsek Banjarmasin Timur, Selasa (8/8/23).

“Sementara 1 orang lagi berinisial SF, saat ini masih DPO. Namun kasus ini masih kita lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” lanjutnya.

Kapolresta juga membeberkan, untuk pelaku MIB berhasil diamankan di kawasan Anjir, Kalimantan Tengah, pada Ahad (6/8).

“Setelah dilakukan pengembangan, baru kita berhasil mengamankan pelaku lainnya pada Senin (7/8), di lokasi yang berbeda-beda,” bebernya.

Lebih lanjut, Kombes Sabana memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang makan bakso di lokasi kejadian.

Kemudian, korban bertemu dengan dua pria yang bernama KH dan juga IK, yang awal mula bermasalah dengan korban di lokasi kejadian.

“Masalahnya itu karena saling pandang atau _cangang-cangangan_ (saling tatap), kemudian KH dan IK pun tidak terima,” papar Kapolresta.

Selanjutnya, keduanya pun mendatangi para pelaku di lokasi yang berbeda, yang saat itu sedang duduk minum-minuman keras, lalu melaporkan kalau mereka ada bermasalah dengan korban.

Mendengar hal tersebut, para pelaku pun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan diantar oleh IK, sementara untuk KH pulang ke rumahnya.

“Saat para pelaku menuju ke lokasi kejadian, salah seorang pelaku yaitu MIB, pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit,” ucap Kombes Sabana.

“Saat sampai ke lokasi, para pelaku langsung mengeroyok dan memukuli korban, dan pelaku MIB langsung menyerang korban dengan celuritnya,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami tiga mata luka di bagian punggung, dan juga perut, hingga berujung tewas.

Kapolresta menjelaskan, para terduga pelaku diancam Pasal 340 juncto 338 juncto 170 Ayat (2) ke 3 huruf e KUHP tentang Perbuatan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Direncanakan Terlebih Dahulu dan atau Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan atau Pengeroyokan Mengakibatkan Matinya Orang.

“Itu terlihat dari saat salah seorang pelaku sempat pulang ke rumah dahulu untuk mengambil celurit untuk membela temannya tadi, itu sudah direncanakan,” jelas Kapolresta.

“Untuk ancamannya maksimal pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *