JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Bersama Ormas Pemuda Pancasila Hulu Sungai Tengah dan elemen Masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Atthaillah Hasbi sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang di sahkan oleh wakil rakyat dan pemrop Kalsel.
Kegiatan ini didasari Jadwal kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) bulan Januari 2021, Program Kerja DPRD Propinsi Kalsel Tahun 2021 dan Surat Tugas / Perintah Pimpinan DPRD.
Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) sekaligus diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
“Perda ini kita pilih karena, Pertama, Pemberian bantuan hukum yang ada saat ini belum mampu menyentuh secara langsung kepada orang atau kelompok masyarakat miskin, agar hak konstitusionalnya setiap warga negara terjamin. Kedua, Perda ini telah mendapat penghargaan dari Kemendagri dan masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum (Penasehat Hukum / advokat) dibantu Pemprov Kalsel melalui biro Hukum sebagaimana Bab VI Tata cara Pemberian Bantuan Hukum, bagian ke satu Syarat Pemberian Bantuan Hukum Pasal 13, 14 , 15,” ujar Athaillah Hasbi
Bagian kedua Tata cara Pengajuan Bantuan Hukum. Bab VIII Pendanaan (1) sumber pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada APBD”, kata Athaillah Hasbi.
Baca Juga : Atthaillah Hasbi, Salurkan Bantuan SOKSI di Kabupaten HST
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Muhammad Aini, S. Sos (Aktivis LSM dan Pemerhati Hukum),Taufik Rahman S. Pd ( Pendidik dan Pegiat Sosial) serta
Moderator Badaruddin, M. Pd Sekretaris MPC, Pemuda Pancasila Hulu Sungai Tengah”, tambahnya.
Kegiatan dilaksanakan telah dilaksanakan dari tanggal 28 sampai 30 Januari 2021 bertempat di Rumah Aspirasi Banua Jingah Barabai.
Reporter : Yunn
Editor : Ahmad MT