JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan Sosialisasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Tahun 2023, dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Seni Adat Budaya Banjar dan Dayak di Bumi Ije jela”, berlangsung di Aula Bahalap Kantor Sekretariat Daerah Batola, Selasa (14/11/2023).
Dibuka Kepala Badan Kesbangpol Ardiansyah, kegiatan ini diikuti para guru, para pelajar SMA sederajat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Sebagai narasumber adalah Ahmad Syarif (Ketua Ormas Laung Kuning Banjar Kecamatan Bakumpai), Amir Mahmud dari Forum Komunikasi Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB), serta Noorjennah dari Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Batola.
Amir menyampaikan, ekstensi ormasnya mengenalkan seni, adat, dan budaya suku Bakumpai, pada sosialisasi ketahanan ekonomi sosial dan budaya.
“Secara seni budaya orang Bakumpai merupakan berkebudayaan Banjar dan Melayu mulai dari adat bermandi-mandi bulan, kelahiran, sunatan, perkawinan, upacara kematian, yang sangat identik dengan cara tersebut,” ucapnya.
Adapun untuk membedakan orang Banjar dengan orang Bakumpai menurutnya, dilihat dari segi kebahasaan penuturan orang Bakumpai adalah rumpun Dayak Ngaju, sehingga dalam hubungan antara suku Dayak dengan orang Bakumpai lebih mudah berkomunikasi karena ada kesamaan rumpun bahasanya.
“Baik dalam syiar dakwah, perdagangan, maupun berkomunikasi antarbudaya,” terangnya.
Sedangkan narasumber dari Laung Kuning Banjar Ahmad Syarif dalam materinya, menyampaikan tentang seni adat dan budaya suku Banjar.
“Seni tradisional Banjar adalah unsur kesenian yang menjadi bagian hidup masyarakat dalam suku Banjar, maupun aksi dan tingkah laku yang tumbuh alamiah karena kebutuhan dari nenek moyang terdahulu,” ungkapnya.
Adapun tradisional kesenian suku Banjar di antaranya berupa madihin, mamanda, tari, balamut, musik panting, dan bakuntau, serta kerajinan.
Syarif juga menyampaikan, suku Banjar mempunyai adat yang merupakan gagasan budaya yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan, norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dalam suatu kelompok.
“Adat tersebut berupa basasasuluh, badatang, badudus, batasmiah, tapung tawar, hingga piduduk, yang selama ini masih dilaksanakan secara turun temurun,” pungkasnya.
(Alibana)