JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kabupaten Barito Kuala.
Turut hadir sebagai narasumber adalah Ketua Organisasi Kepemudaan Taruna Merah Putih Riski Eri Munadi, Senin (4/3/24)
“Kegiatan ini adalah program DPRD Kalsel Tahun 2021, yang di mana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat, untuk penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, sebagai sebuah instrumen hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan,” jelas Muhammad Syaripuddin, yang lebih akrab disapa bang dhin ini
Ia menambahkan, seperti halnya norma dalam perda ini, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang mengutamakan persatuan, dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif
“Kemudian menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan,” papar Bang Dhin.
Menurutnya, perda ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
“Untuk itu, Perda Nomor 10 Tahun 2019 ini turut menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan, agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” tegas Bang Dhin.
Ia pun berpesan kepada para pemuda, agar terus mengasah dan belajar mengembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dikehendaki masyarakat, agar dapat bermanfaat bagi orang banyak.
“Para generasi muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah di kemudian hari, teruslah bersinergi, guna mewujudkan percepatan pembangunan di Banua Kalimantan Selatan”, tutup Bang Dhin.
(YUNN)