Bang Dhin Pengaturan Pembentukan Peraturan Daerah Ke Depan Harus Bersifat Komprehensif

Muhammad Syaripudin, Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Syaripudin dipercaya sebagai Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurut politisi PDIP Kalsel ini materi dalam Raperda mengenai pedoman pembentukan Peraturan Daerah ke depan harus bersifat komprehensif karena pengaturannya akan menjadi landasan operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menghadirkan Produk Hukum yang berkualitas.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah akan segera bekerja dengan melibatkan berbagai pihak, diantaranya meminta masukan Perguruan Tinggi, Praktisi Hukum, dan pakar di bidangnya. Kami mengharapkan dengan adanya Raperda ini ke depan Pemerintah Daerah dapat menghadirkan Produk Hukum dengan substansi yang berkualitas bukan sekedar pemenuhan kuantitas pengaturan semata” ungkapnya, usai rapat paripurna di DPRD Kalsel, Rabu (26/2/2025).

Dalam rapat Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, serta dihadiri oleh segenap unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan Perwakilan Instansi/Lembaga Negara di tingkat daerah.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut diantaranya Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Raperda yakni Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Grand Design Kependudukan, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda tanggapan Gubernur atas Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah Tersebut.

(YUN/Rilis)

[feed_them_social cpt_id=57496]