Banmus DPRD Kalsel, Gali Ilmu di Biro Hukum Setdaprov Kalteng

Kunker dprd kalsel
Banmus DPRD Kalsel, Gali Ilmu ke Setda DPRD kalteng

JURNALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA –  Guna menunjang kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya dalam tugas kedewanan, seperti koordinasi pengagendaan jadwal kegiatan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel melakukan studi komparasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (07/12/ 2020).

Anggota Banmus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Rahmah Noorlias menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan koordinasi Biro Hukum Setdaprov Kalteng dalam menyusun jadwal kegiatan DPRD Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan pembahasan mengenai peraturan pemerintah daerah yang dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Biasanya sebuah raperda menjadi perda, cukup memakan waktu, karena harus dikirim terlebih dahulu ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Adapun untuk proses agar payung hukum tersebut dapat berlaku dalam jangka waktu 15 hari, hal inilah yang menjadi pertanyaan Banmus DPRD Kalsel kepada Pemprov Kalteng, dalam rangka penyelesaian pembahasan raperda,” katanya.

Selain itu ditambahkannya, ada juga beberapa hal menarik yang didapat dari kegiatan ini, di antaranya terkait dengan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Di mana untuk di Kalteng, ternyata belum mempunyai perda yang mengatur hal tersebut, tetapi tetap bisa memberikan bantuan, dengan cara diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng, sebesar Rp5 juta per orang.

“Jadi hal-hal ini yang dapat kami ambil, di mana koordinasi mereka cukup bagus. Usulan-usulan raperda juga bervariatif, baik dari pemprov dan dewan,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT