JURNALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Pengembangan operasi penindakan dan penyelidikan 55 kontainer kayu ilegal asal Berau (Kalimantan Timur) di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Teluk Lamong Surabaya, sedang ditangani penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Kayu tersebut terindikasi dari tindak pidana pembalakan liar oleh beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur.
Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap 3 industri di Berau tersebut yang berinisial CV AK di Desa Tembudan (Kecamatan Batu Putih), UD UJ di Kelurahan Labanan (Kecamatan Teluk Bayur), dan UD LJ di Kelurahan Labanan Jaya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa pada industri pengolahan kayu CV AK ditemukan kayu bulat tanpa identitas kode batang, sehingga diduga sebagai kayu bulat ilegal bahan baku industri. Hal ini berdasarkan tidak lengkapnya dokumen yang sah, yakni tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara laporan mutasi kayu bulat dengan catatan pengukuran, serta tidak terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan daring, dan tidak ada penggunaan nota angkutan dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan. Saat ini penyidik telah menetapkan AK (59) selaku pemilik CV AK sebagai terduga pelaku.
Sedangkan penyelidikan terhadap UD UJ, Tim Gakkum dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI Samarinda, menemukan adanya dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) daring terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD UJ. Penerbitan dokumen itu dilakukan oleh Pejabat Penerbit SKSHH atau Tenaga Teknis Pengelola Hutan UD UJ. Kemudian, UD LJ diduga menampung kayu olahan gergajian ilegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MB (49) selaku Pejabat Penerbit Dokumen SKSHH pada UD UJ sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Negara Polresta Samarinda
Sementara itu, AR selaku pemilik UD LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian ilegal, saat ini sedang dicari keberadaannya, karena tidak hadir setelah dilakukan dua kali pemanggilan. Oleh karena itu, penyidik segera menetapkan AR dalam daftar pencarian orang.
Penyidik juga telah melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus CV AK berupa dokumen tata usaha kayu, kayu bulat jenis ulin, kayu gergajian jenis ulin, mesin pengolah kayu jenis gergaji pita dan mesin genset, serta 3 kontainer berisi kayu gergajian jenis ulin. Kemudian disita juga dokumen SKSHH-Kayu Olahan, konosemen (surat muatan kapal) PT Salam Pasific Indonesia Lines, dan bukti tagihan.
Sedangkan dalam penanganan kasus UD UJ, Penyidik mengamankan dan menyita dokumen SKSHH dan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penerbit, serta 3 kontainer berisi kayu gergajian, yang saat ini masih dalam proses pengukuran dan pengujian kayu. Terhadap kasus UD LJ, Penyidik mengamankan dan menyita kayu olahan gergajian mesin.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menegaskan, penyidik menjerat tersangka AK (59) dan MB (49) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b _juncto_ Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diubah pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara itu, terhadap pembongkaran jaringan kejahatan kayu ilegal Berau-Surabaya ini, Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK) mengatakan, bahwa pihaknya konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, karena mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat yang bisa berdampak terhadap kerusakan ekosistem dan lingkungan, sehingga diminta dihukum maksimal.
Ia menegaskan, penindakan ini penting dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam dan menekan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Sehingga Rasio Ridho Sani berharap, kekayaan bangsa Indonesia bisa dipastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Kami sudah perintahkan penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas _illegal logging_ di Kabupaten Berau, baik itu terkait penggunaan dokumen palsu, pengolahan maupun pemasaran hasil hutan secara ilegal,” ujar Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya, Kamis (16/05/2024).
Ia menekankan, proses gakkum terhadap pelaku tidak hanya ditindak dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), melainkan juga bisa dengan tindak pidana pencucian uang untuk para pemodal dan penerima manfaat utama.
“Tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera,” tegas Rasio.
Ia pun akan berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan, untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini.
“Kami meyakini dengan mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK untuk melindungi sumber daya alam Indonesia sangat-sangat jelas,” tegas Rasio.
Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.123 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan operasi peredaran hasil hutan ilegal. Kemudian juga telah menindaklanjuti 1.535 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dibawa ke pengadilan.
Selanjutnya, Ketua Satgas Pemberatasan Illegal Logging Ditjen Gakkum, yakni Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menyampaikan keyakinannya, bahwa para tersangka selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan SDA Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.
“Keberhasilan penanganan kasus-kasus penegakan hukum kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur selama ini, tidak terlepas dari kerja sama dan sinergisitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum KLHK, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim,” pungkasnya.