JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal memimpin apel hari pertama masuk kerja pasca libur idulfitri 1446 Hijriah, di halaman Kantor Bupati, Selasa (8/4/2025).
Apel ini menjadi momentum awal bagi ASN untuk fokus kembali bekerja melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Libur panjang sudah selesai, saatnya kita kembali fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari kita jadikan semangat Idulfitri sebagai titik tolak untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan etos kerja,” kata Bang Rizal.
Bupati meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera melanjutkan dan menyelesaikan program kerja yang telah direncanakan, mengevaluasi capaian triwulan pertama, serta mempercepat realisasi anggaran dan pelayanan publik.
“Jangan sampai semangat kerja kita ikut “libur” setelah libur panjang ini. Kita harus menunjukkan profesionalitas, loyalitas, dan integritas sebagai ASN yang siap bekerja dan melayani masyarakat sepenuh hati,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bang Rizal juga menyampaikan informasi mengenai perubahan Keputusan Bupati terkait besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap perhitungan ulang akibat defisit dan upaya efisiensi anggaran daerah.
“Kebijakan ini tentu tidak mudah, tapi harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap kondisi fiskal dan keberlanjutan pembangunan di HST,” jelasnya.
Kebijakan penyesuaian TPP ini pasti menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, Bang Rizal menegaskan bahwa semangat pengabdian dan loyalitas para ASN tidak semata-mata bergantung pada besarnya TPP.
“Saya percaya pengabdian bukan karena TPP melainkan pada niat tulus para ASN untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Camat Batang Alai Timur, Hardianto membenarkan jika ada penyesuaian TPP bagi para ASN.
“Penyesuaian ini bukan berarti dipotong tapi disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hardi menceritakan jika awal tahun tadi dianggarkan penambahan kenaikan TPP untuk ASN sebanyak 30 persen.
Ternyata kenaikan 30 persen melebihi batas aturan yang ada. Sehingga besaran TPP disesuaikan menjadi 29 persen saja.
(Rz)