Tingkatkan PAD, Pemkab HST Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Bupati HST Samsul Rizal (kiri) menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Ketua DPRD HST H. Pahrijani (tengah) disaksikan Wakil Ketua DPRD Tajudin (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD HST, Rabu (20/5/2026). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna DPRD HST, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani didampingi Wakil Ketua Tajudin, serta dihadiri Bupati HST Samsul Rizal bersama seluruh anggota DPRD.

Bupati Samsul Rizal menegaskan, pengelolaan barang milik daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung pelayanan publik sekaligus menjadi instrumen peningkatan pendapatan daerah.

“Penyesuaian regulasi ini diperlukan agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan barang milik daerah,” ungkap Samsul Rizal.

Raperda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Melalui regulasi ini, Pemkab HST berupaya memperkuat sistem pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga pengawasan.

“Kami berharap regulasi ini mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, profesional, transparan, serta memberikan nilai manfaat yang optimal bagi daerah,” tambah Samsul Rizal.

Seluruh fraksi DPRD HST menyatakan persetujuan agar raperda dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi Gerindra melalui juru bicara Erwin Jecky Silalahi turut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan secara terbuka sesuai sistem administrasi yang telah ditetapkan,” ujar Erwin.

Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi aset secara berkala guna menghindari aset terbengkalai maupun potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

(Rz)