Dapati 21 Paket Sabu, Terduga Pengedar Diringkus Polisi di Banjarmasin

Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil ringkus terduga pengedar narkotika, Jumat (3/1/2025) sore.

Pelaku tersebut adalah Hendri alias Etong (33), yang diamankan di rumahnya di Jalan Flamboyan III, Komplek Yuka Rt 06, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika.

“Diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 21 paket dengan berat 1,08 gram,” ungkal Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, Sabtu (18/1/2025).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu pak plastik klip, sebuah timbangan digital, dan uang Rp 800 ribu, yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.

“Barang-barang tersebut ditemukan diatas ranjang dan juga lemari piring milik pelaku,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

(Api/Ang)