JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus terduga pengedar Narkotika, di Jalan Dharma Praja V Rt 17, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Ahad (9/3) lalu.
Pelaku tersebut adalah Muhammad Mujahidin (29), warga Jalan Pekapuran B Laut, Gang Hasanudin Rt 18, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa natkotika jenis sabu-sabu.
“Dari pelaku, petugas mendapati 5 paket sabu-sabu seberat 496,09 gram,” ungkal Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, Jumat (14/3) siang.
Barang bukti tersebut disimpan dalam dua buah kotak, yang dibungkus dalam tisu dan juga kantong plastik.
Selain itu, petugas juga mengamankan brang bukti lainnya, berupa sebuah handphone dan juga kendaraan, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika tersebut.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Api/Ang)