JURNALKALIMANTAN COM, HULU SUNGAI SELATAN – Administrasi kependudukan yang modern kini menjadi prioritas untuk mendukung kemudahan layanan publik dan perencanaan pembangunan.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi identitas digital, dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengelola dokumen kependudukan secara lebih efisien.
Untuk mendukung hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Desa Balanti, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (03/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Desy menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.
“Masyarakat makin sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat, sehingga dapat meningkatkan prioritas hidup dan mempermudah urusan, sehingga diharapkan terwujudnya administrasi kependudukan yang modern,” ungkapnya.
Desy juga mendorong implementasi teknologi dalam pengelolaan data kependudukan, seperti aplikasi identitas digital, yang memungkinkan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran dapat diakses kapan saja tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertata dengan baik.
“Perda ini bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang bagaimana kita membangun sistem yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang mengakui, bahwa kemudahan layanan digital akan sangat membantu aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah bersama DPRD juga diharapkan terus berkolaborasi untuk memastikan perda ini diterapkan secara maksimal di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
(YUN/Achmad M/rilishmsdprdkalsel)