JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (13/1/2024) sore.
Ia mengungkapkan, pelaku diringkus di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Jumat (12/1/2024).
Pelaku sempat kabur selama tujuh bulan, atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi SD di Banjarmasin, yang akhirnya diringkus Tim Gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial C (70), ditangkap saat turun dari perahu dan diperkirakan akan berpindah ke tempat lain.
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, setelah sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin,” ungkap Kasat.
Kompol Thomas juga memaparkan, usai melakukan aksinya terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Banjar.
Setelahnya, pelaku lalu melarikan diri ke Sampit, kemudian berpindah lagi ke Palangkaraya, lalu pindah lagi ke kawasan Batubua, hingga akhirnya berhasil diringkus di Muara Teweh.
“Pelaku ini melarikan diri dan selalu berpindah tempat karena tahu telah dilaporkan ke polisi,” papar Kompol Thomas.
“Pelaku ini takut, karena mengetahui bahwa hukuman pencabulan terhadap anak di bawah umur akan berat. Oleh sebab itu, pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Banjarmasin.
Kejadian yang menimpa seorang siswi SD itu terjadi pada Selasa (30/5/2023) lalu.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin, untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Adt)