JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 akhirnya disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kalsel.
Persetujuan Raperda tersebut mendapat sejumlah catatan seperti sisa lebih dari realisasi anggaran penerimaan dan pengeluaran yang terjadi pada tahun lalu.
Hal itu seperti yang disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel, Suripno Sumas dalam rapat paripurna, Senin (3/6/2024)
Menurutnya wakil rakyat berharap sisa lebih yang pada tahun lalu mencapai Rp1,5 triliun tidak lagi terjadi di akhir tahun ini.
“Kita menyetujui raperda tersebut, tapi dengan catatan tidak ada lagi Silpa dan sisa anggaran itu dapat disalurkan ke sektor lain,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika ada sisa lebih anggaran, seharusnya dapat diarahkan ke pendidikan, kesehatan, pertanian, peternakan maupun pariwisata.
“Yang jelas dapat dimaksimalkan untuk pembangunan di Banua,” jelas Suripno.
Sementara itu, Sekda kalsel Roy Rizali Anwar, mengatakan bahwa dana bagi hasil yang menjadi sisa lebih seringkali baru diketahui setelah berakhirnya masa penggunaan APBD.
“Kami juga mengapresiasi ketelitian teman-teman di DPRD Provinsi, dalam memikirkan potensi pemasukan bagi daerah dari sektor non tambang. Saran-saran yang disampaikan kepada kami juga sudah sejalan dengan pemikiran kita di eksekutif,” tutupnya.
Pada Tahun Anggaran 2023, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau dari pembiayaan mencapai Rp1,5 triliun. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, SILPA berada di angka Rp1 triliun karena tidak terserapnya anggaran dari dana bagi hasil pemerintah pusat.
(YUNN)