JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk meminimalisir kasus peredaran narkoba, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK berencana sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba (P4GN) di lembaga permasyarakatan (Lapas).
Hal itu seperti yang diungkapkan Supian HK saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali, beserta Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana, Senin (11/9/2023).
Langkah positif yang direncanakan itu merupakan salah satu upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“DPRD Kalsel siap berkolaborasi dengan BNNP dan Kemenkumham dalam melakukan aksi memerangi peredaran narkoba di Kalsel,”ucap politisi partai Golkar Kalsel tersebut.
Dijelaskannya, DPRD Kalsel memiliki tugas penting dalam menyebarluaskan perda kepada masyarakat. Nantinya wakil rakyat di DPRD Kalsel bergantian mengagendakan untuk sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba kepada Lembaga Permasyarakatan yang ada di Kalsel.
“Semoga rencana sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan di seluruh Kalsel ini mendapatkan manfaat dari edukasi tentang bahaya narkoba,”ucapnya.
Ditegaskannya, masyarakat binaan harus tetap diperhatikan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak serta kewajiban sebagai warga negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali mengapresiasi rencana dewan untuk melakukan sosialisasi perda tentang narkoba kepada warga binaan di Lapas yang ada di Kalsel.
“Warga binaan yang ada di Lapas Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram,”tuturnya.
Faisol Ali berharap rencana tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari narkoba dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan bersih.
Dia menegaskan, masyarakat binaan harus tetap diperhatikan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak serta kewajiban sebagai warga negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali mengapresiasi rencana DPRD Kalsel untuk melakukan sosialisasi perda tentang narkoba kepada warga binaan di Lapas yang ada di Kalsel.
“Warga binaan yang ada di Lapas Provinsi Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram,” sebutnya.
Faisol Ali berharap, rencana tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari narkoba dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan bersih.
“Rencananya setiap Lapas di Kalsel akan dikunjungi, minimal dua kali dalam satu bulan,” kata dia.
Kendati direncanakan 100 orang warga binaan yang bakal mendapatkan binaan setiap kali sosialisasi, namun dirinya akan menyiapkan dan menyertakan 2.000 warga binaan.
“Kami hadirkan semua warga binaan, dengan tetap diselenggarakan di dalam Lapas. Mengingat hal ini sangat penting untuk mereka,” tegaskan.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, rencana sosialiasi tersebut merupakan suatu terobosan positif guna menanggulangi penggunaan narkoba.
“Masyarakat perlu mendapat binaan terhadap penyalahgunaan narkoba, mereka yang menjadi korban harus mendapat binaan bukan penahanan,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, pendeteksian akurat perlu dilakukan, apakah masyarakat sebagai pengedar atau korban dari peredaran narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi atas rencana sosialisai ini, dikarenakan agenda tersebut langkah baik untuk kebaikan bersama,” ucapnya.
Disinggung ketersedian sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kalsel, Wisnu Andayana, berharap agar di Kalsel bisa memiliki gedung atau rumah rehabilitasi khusus bagi pasien narkoba.
“Karena selama ini penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baru ada di RSJ Sambang Lihum yang bercampur dengan pasien lainnya,” pungkasnya.
(YUNN)