Dua Juri Lokal Diskualifikasi Pemenang Festival Teater Modern HST 2023, Juri Lainnya Tidak Sepakat dan Menganggap Tidak Lazim

Pertunjukan Teater SMPN 6 HST yang Mengadaptasi Cerpen "Radin Pangantin"

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Pelajar berbakat dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Hulu Sungai Tengah (HST) terpaksa menelan pil pahit dalam acara perdana Festival Teater Modern Tingkat SMP se-HST Tahun 2023, akibat dua juri yakni Rama Darussalam dan Rezqie M.A. Atmanegara menganulir keputusan dewan juri, sesuai Surat Keputusan Nomor:002/FTM/TAHUN 2023.

Keputusan tersebut dibacakan Rezqie di hadapan perwakilan sekolah saat pertemuan yang diadakan mendadak di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Ahad (05/11/2023).

“Hasil keputusan Dewan Juri Festival Teater Modern 2023, berdasarkan yang sebelumnya menjadi juara pertama adalah SMPN 6 HST, dinyatakan didiskualifikasi dari semua pemenang,” ungkapnya.

Keputusan ini diambil karena garapan teater dari SMPN 6 HST dinilai oleh Rama dan Rezqie selaku juri, melanggar petunjuk teknis yang disepakati.

Padahal di malam pengumuman tersebut pihaknya sudah melakukan penilaian bersama, dan menyampaikan kepada seluruh peserta serta masyarakat umum.

Kedua juri tersebut mengklaim sudah menghubungi Edi Sutardi selaku juri lainnya terkait hasil keputusan terbaru itu.

Dikonfirmasi, Edi mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak mengetahui kabar apa pun,” katanya.

Edi Sutardi (Kiri) saat memberikan evaluasi hasil penampilan seluruh peserta Festival Teater Modern tingkat SMP se-HST

Dirinya justru mengetahui keputusan tersebut dari banyak teman pelaku seni yang ada di Banjarmasin. Bahkan usai keputusan anulir disampaikan, hingga pukul 14.54 Wita hari ini (6/11), ia masih belum menerima kabar apapun dari Rama dan Rezqie.

Edi mengaku prihatin dengan keputusan Rama dan Rizqie menganulir SK pemenang yang sudah ditetapkan dan ditandatangani secara bersama.

“Keputusan anulir ini tidak lazim, saya jelas menolaknya, karena sangat cacat secara prosedur peninjauan,” tegas Edi yang sudah memerankan 93 tokoh dari 63 naskah berbagai karya.

Lebih lanjut, sejak tahun 1992 ia berkiprah di bidang teater, tidak pernah menemukan adanya persoalan menganulir bahkan mendiskualifikasi keputusan dewan juri yang sudah ditetapkan. Dijelaskannya, keputusan tersebut justru sama dengan merusak integritas dan menunjukkan kelemahan dari juri itu sendiri.

Edi mengakui, bahwa keputusan pemenang Festival Teater Modern sudah ditandatangani tiga juri secara bersama, dan diumumkan ke publik sekaligus menyampaikan hasil evaluasi.

“Betul, SK yang malam itu sudah ditandatangani tiga juri. Semestinya pemenang yang diumumkan sudah sah,” jelasnya

Terkait adanya permasalahan, Edi menjelaskan, semestinya ada tahapan-tahapan secara etik. Pihak yang merasa dirugikan harus berkomunikasi dengan panitia, maka panitia menghubungi ketiga juri. Kemudian, panitia berembuk membahas apakah persoalan yang disampaikan pihak yang dirugikan penting untuk ditindaklanjuti atau tidak. Ketika dianggap penting dan berkaitan dengan persoalan keputusan juri, pihak panitia memanggil dewan juri untuk duduk bersama membicarakannya.

Dalam pembicaraan untuk mengkaji ulang atau meninjau ulang dan setelah mendiagnosa besar atau kecilnya persoalan, maka juri dan panitia harus menemukan solusi bukan keputusan.

“Yang harus ditemukan adalah solusi, karena keputusan itu adalah lambang kematian,” tutup Edi. (Rz)