Edaran Perpisahan Siswa Tanpa Pungutan Diterbitkan Pemkab Kotabaru, Ombudsman Kalsel : Bisa Diikuti Pemda Lain

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 400.3/321-Set/Disdikbud tanggal 17 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta, terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.

Ada beberapa poin yang diatur, antara lain kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan sederhana di lingkungan sekolah, mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik.

13 hours ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

Selain itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, yang dikaitkan dengan penyerahan ijazah maupun rapor dan ditujukan dalam rangka pembiayaan acara perpisahan siswa tersebut. Pelanggaran terhadap edaran ini terancam sanksi sesuai peraturan disiplin yang berlaku.

Atas penerbitan SE dimaksud, Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik dan memberikan apresiasi. Menurutnya, ini wujud komitmen dan aksi nyata Pemkab Kotabaru untuk mencegah dan memberantas maladministrasi di dunia pendidikan.

Hadi Rahman mengingatkan, bahwa tahun 2024 lalu, pihaknya menangani laporan masyarakat terkait penggalangan dana dalam bentuk pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan di berbagai daerah. Disebut pungutan, karena peserta didik dan orang tua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

“Kami memberikan tindakan korektif waktu itu, yaitu sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan, dan Dinas Pendidikan memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut,” tegas Hadi Rahman.

Di level Pemerintah Provinsi Kalsel, korektif dimaksud sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE nomor: 400.3/0688/Disdikbud/2024. Substansi yang diatur kurang lebih sama, bahwa acara perpisahan sekolah bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Menurut Hadi, apa yang telah dikerjakan Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru patut dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya.

“Acara perpisahan kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, tidak perlu mewah dan dipaksakan”, tekannya.

Ia pun berharap dengan adanya penegasan dan pengawasan yang efektif dari pihak pemda, penyelenggaraan layanan pendidikan tidak mengalami disorientasi arah, serta laporan masyarakat terkait pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan tidak berulang.

(Ian)