JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Dalam rangka efesiensi pemiliharaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, kembali memusnahkan 2.112 berkas arsip yang telah habis masa retensinya (waktu simpannya).
Simbolis pemusnahan dilakukan oleh Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Nurliani Dardie, disaksikan oleh saksi dari setiap perwakilan instansi, Inspektorat Provinsi Kalsel, Biro Hukum Provinsi Kalsel, serta Tim Penilai dan Pemusnah Arsip Pemerintah Provinsi Kalsel, pada gedung Depo Arsip Kalsel di Banjarbaru, Rabu (18/10/2023).
Nurliani memaparkan, pemusnahan arsip ini sangat penting untuk menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip di Depo Arsip Provinsi Kalsel.
“Secara tertulis ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalsel, Ini perlu kita lakukan untuk menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip ditempat kita,” ungkal Nurliani.
Pemusnahan arsip ini sudah melewati tahapan penilaian dan penelitian oleh tim penilai dan pelaksana pemusnahan, terhadap arsip-arsip teraebut.
“Dari situ kita bisa tau berapa tahun arsip tersebut aktif atau in-aktif, kemudian juga ada keterangan setelah masa aktif atau in-aktif tersebut apakah arsip tersebut dimusnahkan atau menjadi arsip permanen,” ujar Nurliani.
Adapun arsip yang dimusnahkan kali ini berasal dari tiga instansi, diantaranya Dispersip Provinsi Kalsel tahun 1980-2014 sebanyak 1.592 berkas, kemudian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalsel tahun 2003-2010 sebanyak 320 berkas, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel tahun 1989-2005 sebanyak 200 berkas.
Pemusnahan arsip ini dilakukan pihaknya secara rutin sejak tahun 2018, yakni sebanyak 294 berkas, tahun 2019 ada 870 berkas, tahun 2020 sebanyak 26.585 dan 21.487 berkas, kemudian 2021 sebanyak 7.026 berkas, tahun 2022 sebanyak 3.090.