JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Saat ini proses efisiensi anggaran tengah berlangsung terhadap seluruh Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal itu menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 yang meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia untuk melakukan efisiensi pada sejumlah komponen belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Daerah diminta untuk mengidentifikasi atas efisiensi belanja dengan memperhatikan berbagai aspek yang meliputi urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta sasaran manfaat yang ditujukan untuk mendukung Asta Cita sebagai misi Pemerintah dan 17 Program Prioritas salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi efisiensi anggaran tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H.Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin Kamis (6/3/2025) mengatakan bahwa efisiensi anggaran sepatutnya dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Menurut Muhammad Syaripudin yang sering disapa bang dhin ini, dalam Surat Edaran Mendagri sudah jelas mengatur mekanismenya sehingga yang perlu dilakukan oleh Perangkat Daerah yakni melakukan efisiensi dengan pencermatan tanpa mengesampingkan program prioritas pelayanan publik.
”Efisiensi Anggaran ini harus dilakukan dengan pencermatan yang baik, misalnya dengan penajaman rencana kerja dan memfokuskan anggaran untuk program prioritas atau kegiatan yang sifatnya pelayanan publik serta memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, hal ini agar layanan publik tetap berjalan secara optimal” ungkap politisi PDI-P Kalsel itu.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menargetkan total efisiensi atau penghematan belanja Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sekitar Rp 306 Triliun.
Dari jumlah tersebut Rp 100 Triliun dikabarkan dialihkan untuk program makan bergizi gratis sehingga total pelaksanaan program ini mencapai Rp. 171 Triliun.
(YUN/ Rilis)