JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengevaluasi delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengungkapkan bahwa dari delapan ranperda tersebut, lima sudah masuk proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara tiga lainnya masih dibahas di tingkat pansus.
“Kita di BP Perda tentu berharap delapan ranperda ini bisa diselesaikan dalam semester ini, karena capaian pembahasan sudah lebih dari 50 persen. Target kita, seluruh ranperda yang masuk di semester pertama bisa tuntas sebelum akhir tahun,” ujar politisi PKS itu usai rapat BP Perda, Rabu (6/8/2025).
Firman menjelaskan, percepatan pembahasan ranperda ini penting agar DPRD dapat segera berfokus pada agenda pembentukan perda baru di semester kedua tahun 2025, baik usulan dari eksekutif maupun legislatif.
“Agar nanti di semester kedua kita bisa melanjutkan pembahasan perda-perda baru yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025,” tambahnya.
Dalam rapat juga terungkap adanya sejumlah usulan ranperda yang belum tercantum dalam Prolegda. Menurut Firman, usulan tersebut akan diupayakan masuk dalam perubahan Prolegda, terutama yang dinilai mendesak dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Kita akan inventarisasi mana saja ranperda yang tidak lagi relevan dan perlu dihapus, serta ranperda baru yang akan dimasukkan dalam perubahan Prolegda,” jelasnya.
Terkait waktu penyelesaian, Firman menekankan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada substansi masing-masing ranperda dan tingkat urgensinya.
“Kalau substansi jelas dan kebutuhan akan regulasinya mendesak, percepatan bisa dilakukan. Asalkan ada kesepakatan antara DPRD dan pihak eksekutif, semua bisa dipercepat,” tegasnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, masing-masing pimpinan pansus juga turut menyampaikan progres pembahasan ranperda yang mereka tangani. BP Perda DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh regulasi daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan di Kalimantan Selatan.(YUN)














