JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (4/6/2025) di Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam sambutannya, H. Kartoyo menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menggali serta mendorong potensi yang dimiliki masyarakat desa, khususnya di Desa Sungai Paring.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi yang ada di Desa Sungai Paring. Salah satunya tadi disampaikan oleh masyarakat, yaitu keinginan mereka untuk mengembangkan usaha ternak ayam. Nah, ini yang akan kita bina ke depan,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perencanaan usaha, mulai dari penyusunan proposal hingga perhitungan biaya dan keuntungan agar usaha yang dijalankan bisa tepat sasaran.
“Kita berikan pembekalan tentang cara membuat proposal dan perhitungan usaha yang baik. Ini penting agar masyarakat tahu jalur pembinaannya seperti apa,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Kartoyo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kita utamakan sinergi antara desa, kabupaten, dan provinsi. Untuk tindak lanjutnya, kita minta agar masyarakat segera mengajukan proposal,” pungkasnya. (YUN)