JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/4/2025).
“Rekomendasi ini disusun berdasarkan evaluasi program dan kebijakan strategis di berbagai sektor, sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah,”ucap wakil ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo dalam pidatonya di rapat paripurna.
Dalam urusan hukum dan pemerintahan, DPRD mendorong BPSDM menjadi BLUD agar lebih mandiri dan menghasilkan PAD. Usulan Raperda Pengembangan SDM juga akan diajukan. Satpol PP diminta memperkuat penegakan Perda secara humanis, dan penertiban ormas ilegal harus segera dilakukan.
“DPRD juga menyarankan peningkatan sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik serta penguatan kompetensi PPID,”terang H. Kartoyo.
Di bidang ekonomi dan keuangan, DPRD merekomendasikan optimalisasi lahan pertanian, pengaktifan Satgas Pangan, serta pendampingan UMKM. Bantuan hukum bagi usaha kecil dan penguatan kelembagaan petani dan peternak turut menjadi perhatian. Selain itu, DPRD mendorong percepatan penetapan Meratus sebagai UNESCO Global Geopark.
Sektor infrastruktur dan pembangunan menjadi sorotan akibat rendahnya serapan anggaran, yang hanya mencapai 70,73%. Sejumlah program bahkan serapannya di bawah 60%. DPRD meminta Dinas PUPR memperbaiki perencanaan, menyusun jadwal pengadaan lebih awal, dan menetapkan target penyerapan triwulanan.
Rendahnya realisasi program pendataan rumah korban bencana juga menjadi perhatian. DPRD menyarankan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan pemetaan ulang dan menyederhanakan proses pelaksanaan.
Dalam bidang penegakan hukum, Dishub diminta menertibkan kendaraan ODOL melalui razia terpadu dan mengoptimalkan fungsi jembatan timbang. Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan untuk menekan pelanggaran secara berkelanjutan.
Untuk urusan kesejahteraan rakyat, DPRD mencatat ketidaksesuaian data antara dokumen LKPj dan paparan teknis dari beberapa perangkat daerah. Meski serapan anggaran di atas 85% dinilai baik, program strategis sektor pendidikan dan sosial belum optimal.
“Rekomendasi ini merupakan catatan strategis DPRD yang akan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur. Rekomendasi tersebut disusun oleh empat panitia khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025.,”tegas politisi partai Nasdem Kalsel ini.
Penyampaian LKPj merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, di mana kepala daerah wajib menyampaikan LKPj setiap tahun. Evaluasi ini juga mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
“DPRD menilai LKPj Gubernur 2024 telah disusun dengan baik, namun menyarankan agar laporan dilengkapi dengan daftar penghargaan untuk memperjelas capaian pembangunan,”pungkasnya. (YUN)