JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan, memastikan hak untuk menyampaikan suara bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetap terpenuhi di Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kakanwil Faisol Ali turun langsung meninjau ke lapas/rutan agar proses pencoblosan berjalan dengan baik, Rabu (14/2/24)
Ia menyambangi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, yang juga turut menyampaikan hak pilihnya di TPS tersebut.
Ia mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang berlangsung tertib dan aman, dengan para petugas TPS serta petugas lapas dengan penuh dedikasi menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah mengawal proses demokrasi ini. Hal ini menjadi wujud nyata hadirnya negara untuk memastikan setiap hak warga negara terpenuhi, tak terkecuali para WBP, semua yang memenuhi syarat juga bisa ikut mencoblos,” ucap Faisol.
Kanwil melalui 14 UPT Pemasyarakatan, yakni lapas/rutan yang tersebar di Kalimantan Selatan telah menyiapkan 30 tempat pemungutan suara khusus, yang setiap TPS terdiri dari tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan dua petugas keamanan yang berasal dari aparatur sipil negara lapas/rutan masing-masing.
Dari total 9.888 orang WBP di Kalsel (data per 13 Februari 2024), 5.877 WBP tercatat masuk daftar pemilih tetap (DPT), 1.589 WBP masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 2.199 WBP tercatat masuk calon daftar pemilih khusus (DPK). Calon DPK merupakan WBP yang mempunyai hak pilih, namun belum terdata di DPT dan DPTb.
Adapun daftar dan jumlah TPS yang tersebar di UPT Pemasyarakatan se-Kalsel adalah sebagai berikut:
1. Lapas Kelas IIA Banjarmasin 5 TPS;
2. Lapas Kelas IIB Banjarbaru 5 TPS;
3. Lapas Narkotika Kelas II Karang Intan 5 TPS;
4. Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan LPKA Kelas I Martapura digabung menjadi 2 TPS;
5. Lapas Kelas IIA Kotabaru 2 TPS;
6. Lapas Kelas IIB Amuntai 2 TPS;
7. Lapas Kelas IIB Tanjung 2 TPS;
8. Lapas Kelas III Batulicin 1 TPS;
9. Rutan Kelas IIB Pelaihari 1 TPS;
10. Rutan Kelas IIB Rantau 1 TPS;
11. Rutan Kelas IIB Kandangan 1 TPS;
12. Rutan Kelas IIB Barabai 1 TPS;
13. Rutan Kelas IIB Tanjung 1 TPS; dan
14. Rutan Kelas IIB Marabahan 1 TPS.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Said Mahdar juga menyampaikan, bahwa lapas dan rutan dalam mempersiapkan pemilu senantiasa berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu, guna memastikan proses pemungutan suara bagi para WBP berjalan dengan lancar tanpa terjadi kendala maupun kecurangan.
“Dari segi keamanan dan ketertiban kita juga telah mempersiapkan jauh hari, hal ini guna menyukseskan pesta demokrasi, khususnya agar para WBP juga dapat berpartisipasi sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya yang juga turun meninjau proses pemilu di Lapas Narkotika Karang Intan, sekaligus memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ramlan Harun juga turut serta meninjau pelaksanaan pemilu bagi WBP di Lapas Banjarbaru.