Inovasi SIP Bang Camat Diluncurkan, Permudah Layanan Administrasi di Kecamatan Barabai

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menghadirkan inovasi SIP BANG CAMAT (Sistem Informasi Pelayanan Berbasis Administrasi Digital Kecamatan) untuk menjawab persoalan pelayanan administrasi yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Sejak diterapkan, inovasi ini mulai mempermudah proses pengajuan, verifikasi, hingga pengesahan dokumen dengan sistem digital yang terintegrasi dari desa dan kelurahan ke kecamatan.

Inovasi yang digagas Camat Barabai, Aidi Rozain tersebut resmi diluncurkan oleh Bupati HST, Samsul Rizal dalam kegiatan Launching dan Workshop Penggunaan Aplikasi SIP BANG CAMAT di Hotel Aeris Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (15/10/2026).

Camat Barabai, Aidi Rozain, menjelaskan bahwa SIP BANG CAMAT dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi sekaligus mengatasi kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dan aparatur pemerintahan.

“Sebelum inovasi ini diterapkan, pengurusan dokumen dari desa atau kelurahan ke kecamatan masih mengandalkan berkas fisik. Ketika ditemukan kekurangan persyaratan, kesalahan penulisan, atau ketidaksesuaian format, berkas harus dikembalikan untuk diperbaiki dan diajukan kembali,” ujarnya Kamis (15/10/2026)

Aidi Rozain menyebut proses tersebut berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian, menambah biaya transportasi, serta menyita waktu dan tenaga masyarakat maupun aparatur. Di sisi lain, belum terintegrasinya proses administrasi juga menjadi tantangan dalam pemantauan status dokumen dan penyeragaman format pelayanan.

“Melalui SIP BANG CAMAT, kami ingin mengubah pola pelayanan yang sebelumnya manual menjadi digital dan terintegrasi. Harapannya, proses administrasi menjadi lebih sederhana, efektif, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya

SIP BANG CAMAT merupakan sistem informasi pelayanan administrasi digital yang menghubungkan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam satu alur kerja. Melalui aplikasi ini, operator desa atau kelurahan dapat mengajukan dokumen secara elektronik untuk diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kecamatan.

Dalam praktiknya, jika ditemukan kekurangan, petugas dapat menyampaikan catatan perbaikan melalui sistem sehingga dokumen bisa segera ditindaklanjuti tanpa harus selalu mengantarkan berkas secara langsung. Setelah persyaratan terpenuhi, dokumen diproses untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), kemudian disimpan sebagai arsip digital.

SIP BANG CAMAT mencakup delapan jenis layanan administrasi, yakni izin permintaan sumbangan masyarakat, rekomendasi sumbangan, santunan kematian, surat keterangan kematian, surat keterangan domisili partai politik, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pengantar proposal, dan izin keramaian.

Penerapannya telah menjangkau seluruh 18 desa dan kelurahan di Kecamatan Barabai, sehingga sistem ini menjadi sarana koordinasi pelayanan administrasi antara pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan.

Dampak awal penerapan SIP BANG CAMAT terlihat dari pemanfaatannya dalam penyelesaian dokumen administrasi. Berdasarkan data penggunaan aplikasi pada periode 2 Juli hingga 12 Oktober 2026, tercatat sebanyak 215 berkas pelayanan telah diselesaikan melalui sistem digital.

Jumlah tersebut terdiri atas 117 registrasi surat keterangan kematian, 72 registrasi SKTM, 19 registrasi surat izin keramaian, tiga registrasi surat pengantar proposal, tiga rekomendasi santunan kematian, dan satu rekomendasi izin sumbangan masyarakat.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan untuk menangani kebutuhan administrasi masyarakat sebelum peluncuran resminya.

Bagi masyarakat, digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan perjalanan berulang antara kantor desa atau kelurahan dan kecamatan, terutama ketika dokumen memerlukan perbaikan. Dengan demikian, waktu, biaya transportasi, dan tenaga yang sebelumnya digunakan untuk proses administrasi dapat dihemat.

Sementara bagi aparatur, sistem terintegrasi membantu memperjelas alur kerja, mempermudah pemeriksaan dokumen, menyeragamkan format administrasi, serta mendukung pemantauan proses pelayanan secara lebih tertib dan transparan.

Sebelum diterapkan secara menyeluruh, SIP BANG CAMAT melalui tahapan identifikasi kebutuhan, pengembangan aplikasi, uji coba, dan evaluasi. Uji coba awal dilaksanakan pada 9–24 Juni 2026 dengan melibatkan Kecamatan Barabai, Kelurahan Barabai Utara, dan Desa Banua Binjai.

“Kecamatan Barabai akan terus mengevaluasi pelaksanaan SIP BANG CAMAT dan menyiapkan pengembangan layanan administrasi tambahan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kecamatan Barabai berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, tertib, dan transparan. Digitalisasi diharapkan bukan sekadar memindahkan proses administrasi ke sistem elektronik, melainkan menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Rz)