JPU Kejari Tanbu Tuntut Pelaku Pembunuh Sadis Kusan Tengah Hukuman Mati

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kasus pembunuhan seorang ibu, dan dua anaknya beberapa waktu lalu di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terus bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melayangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku Muhammad Iyan (24) lantaran, dinilai menghabisi nyawa ketiganya dengan begitu sadis.

Tuntutan disampaikan JPU Kejari Tanbu yang dipimpin Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka saat terdakwa pelaku pembunuhan Iyan menjalani sidang di PN Tanbu, Senin (9/1/2023) siang.

Sementara itu, jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua anggota, Domas Manalu, dan Fendi Septian.

Tercatat, Jaksa Kejari Tanbu menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Muhammad Iyan telah menghilangkan nyawa Nor Laila (36), dan dua anaknya masih bocah berumur empat dan enam tahun.

Ganjaran tuntutan itu dinilai pantas diberikan kepada terdakwa lantaran terbukti telah secara sah melakukan pembunuhan berencana, dan pembunuhan anak dibawah umur.

“Salah satu alasan kami melakukan tuntutan mati terhadap pelaku, kriteria dan indikator pertama pelaku telah menghilangkan nyawa satu generasi,” katanya.

Jaksa dikenal ramah kepada jurnalis ini mengungkapkan, tidak ada sesuatu pun yang bisa meringankan pelaku.

“Permintaan maaf pun tidak ada kepada keluarga korban. Sehingga, hukuman mati cocok untuk terdakwa. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami,” jelasnya.

Dikesempatan sama, usai persidangan suami korban, Hamsan juga merupakan ayah kandung kedua bocah malang tersebut turut menyaksikan jalannya persidangan di PN Tanbu.

Dengan tegar karyawan PT. KAM ini menuturkan, tuntutan JPU Kejari Tanah Bumbu sudah sesuai dengan yang ia harapkan. “Saya tidak terima, bukan main ini pak, habis sama sekali semuanya anak saya. Sekolah pun belum ada yang sempat,” tuturnya lirih.

Dikatakan, sebelum istri dan kedua anaknya meninggal dunia dirinya sempat berpamitan untuk pergi lantaran ada pertemuan di Palangkaraya. Namun, nahas ternyata pamitan tersebut merupakan kesempatan terakhir kalinya bisa diungkapkannya.

Sebagai pengingat, peristiwa berdarah mengakibatkan, tiga korban meninggal dunia ini bertempat di rumah korban di Jalan Saring Sungai Bubu RT 02 Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan, Tengah, Kamis (2/6/2022). Sekitar pukul 14.30 Wita.

Belakangan, diketahui motif pelaku menghabisi nyawa korban Nor Laila lantaran tidak dipinjami kendaraan.

Merasa kesal, kemudian ia naik ke rumah Nor Laila, dan menikamnya di leher, serta menusuk dada beberapa kali dengan badik.

Selain itu, terdakwa juga menusuk beberapa kali hingga tewas dua anak korban yang datang ke kamar ibunya dengan niat ingin menolong.

Terpantau, sidang itu ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Yakni, Senin (16/1/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa. (ags)