JURNALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi pencegahan korupsi di sektor pajak daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pendekatan sistemik, kolaboratif, dan berbasis teknologi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, mengingatkan pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara cermat di tengah menurunnya Dana Transfer Daerah.
“Optimalisasi belanja daerah harus benar-benar diarahkan agar pelaksanaan pembangunan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. KPK juga mendorong agar pengadaan barang dan jasa dilakukan seefisien mungkin, bersamaan dengan upaya optimalisasi pajak daerah,” ujarnya.
Maruli menambahkan, fokus pengawasan diarahkan pada pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, serta pajak alat berat.
Upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurutnya harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas sistem.
“Kuncinya adalah akuntabilitas optimalisasi. Pemerintah daerah dan pelaku usaha harus sama-sama memperoleh kesejahteraan yang optimum,” tegasnya pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, saat membacakan sambutan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng menegaskan bahwa sektor pajak daerah memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.
Sebagai langkah penguatan tata kelola, Pemprov Kalteng telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025.
Tim ini bertugas mengoordinasikan perbaikan tata kelola pajak, memperkuat pengawasan lintas instansi, serta memastikan sinergi antara Pemprov, BPKP, dan lembaga terkait lainnya.
“Kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting untuk memperkuat pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, dan menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya digitalisasi, integrasi data, dan transparansi informasi sebagai tiga pilar utama mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang bersih, efisien, dan akuntabel.
“Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan konsolidasi untuk menghasilkan rekomendasi strategis pencegahan korupsi di sektor pajak daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.
(Ded)














